Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan rapat pengolahan data dan Informasi SIPKUMHAM sebagai tindak lanjut dari pengumpulan data dan wawancara yang telah dilakukan di 8 instansi yang berkaitan dengan tema “Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di DKI Jakarta" sebagai tema penelitian pada Triwulan I. Pada rapat yang diselenggarakan pada Selasa (19/02/2024) ini mengundang langsung Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yeni Rosdianti, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (Yudha Pratama), Dinas PPAPP (Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk), Malena Awinema, perwakilan dari Suku Dinas (Sudin) PPAPP serta melibatkan Analis Hukum Ahli Pertama, Dinda Balqis dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Suhud Prabowo Mukti.
Membuka kegiatan, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Safatil Firdaus menjelaskan pertemuan ini bertujuan untuk mengupas lebih dalam hasil dari wawancara di lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, Narasumber, M. Ryan Bakry memaparkan tentang dua prinsip keadilan yang akan digunakan sebagai pisau bedah dalam penelitian ini. “Keadilan bertujuan sebagai akses manfaat dari kebebasan yang sama bagi setiap orang, kesetaraan kesempatan yang adil, serta efisiensi dan maksimalisasi jumlah keuntungan bagi pihak Masyarakat yang dirugikan.” Jelas Ryan.
Data kuantitatif dan kualitatif akan diolah oleh Analis Hukum Ahli Pertama, Dinda Balqis dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Suhud Prabowo Mukti. Diharapkan rekomendasi dari penelitian ini akan menghasilkan kualifikasi perlindungan kekerasan terhadap anak dan Perempuan yang dapat dilindungi dan tidak berdasarkan kasusnya, serta sinkronisasi Kantor Wilayah dan Pemprov dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan Perempuan. Turut hadir Kepala Subbidang P3HAM, Andriani Pancawati serta tim SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.