Penetapan Kanwil DKI Jakarta sebagai Salah Satu Unit Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

penetapan_wbk_08_06_2011

Pada tanggal 8 Juni 2011, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Sihabudin Bc.IP.SH,MH. menghadiri Penetapan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pada kesempatan tersebut menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menetapkan 8 (Delapan) unit kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Wilayah Bebas Dari Korupsi yang meliputi :

1. Inspektorat Jenderal
2. Dirjen Administrasi Hukum Umun
3. Kantor Wilayah DKI Jakarta
4. Kantor Wilayah DI Jogjakarta
5. Kanim Kelas I Khusus Jakarta Barat
6. Kanim Kelas I Khusus  DI Jogjakarta
7. Lapas Narkotika Kelas II Jakarta
8. Rutan Klas II DI Jogjakarta

Delapan Unit tersebut ditetapkan berlaku terhitung Juli 2011.

Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Sihabudin Bc.IP.SH,MH. mendapatkan penghargaan atas penetapan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Ketua KPK Busyro Muqoddas disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Hadir dalam acara tersebut Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua KPK Busyro Muqoddas, Menteri Perdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, Ketua BPKP Mardiasmo serta Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Print   Email