Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan, Kakanwil Tegaskan 14 Hari Batas Waktu Pengembalian Dokumen Kewarganegaraan Asing

PELANTIKAN 4

Jakarta - Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan pada 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA) dengan bertempat di aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu (03/11).

Turut bertindak sebagai saksi, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Fitriadi A. Prabowo) dan Kasubbid Luhbakum dan JDIH (Moro Arisnu). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dengan mengikuti kata-kata pelantikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Ibnu Chuldun kemudian penandatanganan berita acara sumpah dan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Ibnu Chuldun) menyampaikan fungsi Negara adalah memberikan perlindungan kepada Warga Negaranya. Hal ini sesuai dengan nilai Nawacita pemerintahan Bapak Joko Widodo dan Bapak Ma’ruf Amin yaitu negara hadir dalam setiap kehidupan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan status kewarganegaraan. “Saya meminta kepada pewarganegaraan yang baru saja diangkat sumpah dan janjinya untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraan saudara menjadi lengkap. Jadilah Warga Negara Indonesia yang taat dan patuh akan aturan aturan yang berlaku di Indonesia diantaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia.” Tutupnya.

PELANTIKAN BARU

Acara ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan pembacaan do’a serta foto bersama.


Print   Email