Penguatan Pengendalian Gratifikasi

2017 07 19 penguatan itjen 2Jakarta_Info, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibukota Jakarta selenggarakan kegiatan penguatan pengawasan terkait informasi pengendalian Gratifikasi yang melibatkan unit pelaksana teknis dilingkungan Kanwil DKI Jakarta. Tidak hanya itu materi WBS, Nota Kesepahaman LPSK dengan Kemenkumham dan LHKASN serta evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi pokok bahasan, Rabu (19/07/2017).

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, A. Fauzi dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha, Evi Purwaningsih. Di depan peserta narasumber menyampaikan informasi tentang Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK merupakan lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Berdasarkan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Disampaikan juga tata cara penanganan layanan pengaduan dan tindak lanjut pelaporan Whistleblowing System.

Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Penyalahgunaan wewenang, serta merupakan bentuk transparansi Aparatus Sipil Negara. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini langsung mempraktekan tata cara mengisi lembar LHK-ASN yang telah disediakan, yang nantinya diharapkan mereka dapat menyebarluaskan informasi tata cara pengisian lembar LHKASN kepada rekan-rekan di satuan kerja masing-masing. 

2017 07 19 penguatan itjen 4


Print   Email