Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_Kanim_Selatan-1

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_Kanim_Selatan-2

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_Kanim_Selatan-3

Foto Penilaian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan

 

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-1

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-2

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-3

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-4

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-6

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-7

Foto Penilaian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggungg Jawab dan Pemeringkatan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik tertuang bahwa untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian / Lembaga, perlu dilakukan penilaian dan Pemeringkatan kinerja Pembina/Penanggung Jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian dan pemeringkatan kinerja seluruh Kementerian Republik Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM RI dituntut untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan publik secara maksimal.

 Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai sampel dilakukan penilaian terhadap dua Unit Pelaksana Teknis yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta. Senin, 24 Juni 2013 Tim dari Kemen PAN dan RB tersebut melakukan penilaian pada Kanim Jakarta Selatan. Penilaian terdiri dari dua sesi, yang pertama pemaparan dan yang kedua tinjauan lapangan. Dalam kesempatan tersebut, pemaparan hasil penyelenggaraan pelayanan publik disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Maryoto Sumadi M.S., S.H., M.M. yang didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Bidang Informasi dan Sarana Keimigrasian serta beberapa pejabat eselon IV lainnya. Tim dari Kemen PAN dan RB yang datang antara lain : Ketua Tim Drs. Eko Wijanarko, MM., Anggota Sumantri S.E., dan Tata Zaenal AB.

 Dari paparan tersebut dijelaskan mengenai (sembilan) Komponen Kinerja Unit Pelayanan yang akan dinilai antara lain:

Visi Misi Motto, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Penanganan Pengaduan, Indeks Kepuasan Masyarakat, Sistem Informasi Pelayanan Publik, dan Produktivitas dalam Pencapaian Target Pelayanan.

 Setelah Pemaparan dilakukan, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan yaitu meninjau tempat-tempat pelayanan baik pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, maupun pelayanan Keimigrasian.

 Selasa 25 Juni 2013, Tim Penilai dari Kemen PAN dan RB melakukan penilaian dan peninjauan langsung pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta. Tim dari Kemen PAN dan RB adalah tim yang sama pada saat datang di Kanim Jakarta Selatan. Pada kesempatan tersebut, pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Thurman SM Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum. Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan komponen kinerja unit peelayanan tersebut diatas. Thurman juga menyampaikan perihal kendala yang dihadapi antara lain;

  1. Permasalahan sampah kunjungan pengunjung. Banyak pengunjung yang membawa barang-barang yang diizinkan msuk kedalam, namun hal tersebut menjadi sampah pada saat sudah tidak terpakai, seperti makanan, minuman, dan sebagainya;
  2. Obat-obatan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat masih belum bisa memenuhi persediaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta;
  3. Anggaran Terbatas. Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta kerap dijadikan sampel kunjungan dari instansi lain atau bahkan pihak luar negeri, tentunya harus disediakan jamuan sebagai bentuk protokoler di Lapas Narkotika Jakarta.

 Setelah Pemaparan dilakukan, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan dengan tujuan melihat secara langsung bentuk-bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.

Penilaian_Pemeringkatan_MENPAN_LP_Narkotik-5


Print   Email