Penilaian Angka Kredit Terhadap JFT Penyuluh Hukum Muda

 Penilaian Angka Kredit JFT

Kamis 19/1, Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM DKI Jakarta, Tim Penilai Angka Kredit JFT Penyuluh Hukum yang terdiri dari Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari, Kepala Bagian Umum A. Fauzi, Kepala Bidang Hukum Maylani Widayanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Sri Pertiwi Iriani, JFT Penyuluh Madya Rohadi Supriyanto dan Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha Evi Purwaningsih, melakukan penilaian terhadap JFT Penyuluh Hukum Muda atas nama Chabib Susanto, Lestari Sejati Pertiwi, Elviana Lubis, dan Elli Sabarijani.

Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, Bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

 


Print   Email