Pentingnya Kode Etik Bagi ASN Dalam Menjalani Tugas

etoskerja5

jakarta.kemenkumham.go.id - Program Pembinaan Mental dan Etos Kerja Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta terus digelar pada Rabu (19/02/2021). Bertindak sebagai narasumber yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sutrisman dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Chabib Susanto. Bertempat di Aula lantai 4 setiap harinya secara bergilir para petugas penjagaan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis diberikan pembinaan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

etoskerja4 etoskerja2

Sutrisman sebelum membuka materi beliau Melakukan doa bersama,dan menjelaskan konsep bina mental dan etos kerja, mengetahui kode etik dan kode perilaku sebagai pegawai Kemenkumham, serta dapat menerapkan kode etik dan perilaku pegawai Kemenkumham dalam kehidupan bermasyarakat.  Beliau tak lupa juga Mengartikan Mental dalam Bahasa Yunani Psyhe,dan Pengertian Bina Mental Adalah Membangun,membina,mengupayakan mentalnya lebih baik,nilai PASTI Kemenkumham dan kaitannya dengan kode etik dan kode perilaku yang harus dimiliki oleh seluruh pegawai khususnya Petugas Pemasyarakatan

etoskerja3Selanjutnya, Chabib Susanto memberikan pemahaman tentang HAM mulai dari pengertian, sejarah perkembangan HAM, Instrumen HAM di Indonesia, Karakteristik HAM, serta UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Chabib Susanto pun menjelaskan kaitan HAM dalam sistem pembinaan pemasyarakatan yang juga diatur hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Kegiatan Pembinaan Mental dan Etos Kerja Pegawai merupakan program unggulan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diperuntukkan bagi pegawai pada satuan kerja Pemasyarakatan. Program kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

etoskerja1


Print   Email