Jakarta – Sebagai sarana meningkatkan kedisiplinan, dan monitoring kepada seluruh pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta selenggarakan apel pagi virtual, Senin (04/04/2022). Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Ria W. Estiko memimpin apel pagi virtual. Dalam amanatnya beliau mengingatkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K Nomor SEK-15. OT. 02.02 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Kegiatan dan Jam Kerja Bagi Pegawai ASN dan PPNPN Pada Bulan Suci Ramadhan 1443H/2022 di Lingkungan Kemenkumham. Diharapkan seluruh pegawai untuk bekerja dan mengimplementasikan jukrah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, berkaitan dengan batas verifikasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Satuan Kerja di Wilayah Kanwil Kemenkumahm DKI Jakarta diharapkan seluruh verifikator untuk segera melakukan verifikasi sesuai timeline yang ditentukan.
Melalui verifikasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai instansi pembina diharapkan seluruh Satker segera melakukan perbaikan data dukung apabila ada kesalahan data maupun kekurangan data dukung. Turut hadir dalam apel, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Madya, seluruh pegawai pada Kantor Wilayah dan BHP Jakarta.