Penuhi Hak Tahanan Atas Akses Informasi Hukum, Penyuluh Hukum Adakan Sosialisasi UU ITE dan Bantuan Hukum

penyuluh 1

Jakarta - Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang bertujuan untuk mencegah tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Para tahanan berhak atas informasi hukum dan bantuan hukum sebagaimana disebutkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kamis (21/03/2024).

penyuluh 2

Bantuan Hukum gratis diberikan negara kepada masyarakat miskin berupa jasa bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum yaitu OBH/LBH. "Manfaatkan jasa layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenkumham DKI," himbau Mirna. Sedangkan dalam UU ITE, Tri Puji memaparkan ada perbuatan yang dilarang seperti menyebarkan berita yang bermuatan asusila, hoax, ujaran kebencian, cyber bulying, perjudian dan perbuatan tidak menyenangkan yang berujung pada jerat pidana hukuman dan denda. "Semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat dan memotivasi bagi para tahanan semakin berperilaku baik, taat aturan saat menjalani proses pemeriksaan dan persidangan" ujar Purwo Aji, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan saat menutup kegiatan penyuluhan.

penyuluh 3


Print   Email