Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Edukasi Kekayaan Intelektual Kepada Pelajar SMAN 38 Jakarta

WhatsApp Image 2023 09 22 at 14.33.36

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma, Larsianus Sipayung, Mirda Hirtianingsih, Sukoco Hendarto, dan Ratna Juliana memberikan edukasi terkait Kekayaan Intelektual kepada 106 pelajar Kelas XI (sebelas) SMAN 38, Jum’at (22/09/2023).

luhkum 1

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Hak Paten. Kepala Sekolah SMAN 38, Tantin Indartini menyambut baik kunjungan dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah memberikan penyuluhan kepada para pelajar.

luhkum 2

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar dapat memahami dan mengetahui pentingnya perlindungan Hukum atas karya ciptaannya yang meliputi lagu, tarian, lukisan, seni rupa, fotografi, dan karya tulis yang merupakan hak esklusif penciptanya atau pemegang hak cipta. Para pelajar juga diberikan materi perbedaan produk dan merek.

luhkum 3

“Perlidungan hukum terhadap merek berlaku selama 10 tahun setelah merek didaftarkan dan dapat diperpanjang, sedangkan desain industri terkait tentang estetika kemasan dalam bentuk, konfigurasi, warna garis dan gabungan yang menghasilkan suatu produk atau barang,” ujar Sukoco.

luhkum 4

Selanjutnya tentang Paten adalah hak esklusif yang diberikan oleh negara kepada penemunya atas hasil penemuannya di bidang teknologi.


Print   Email