Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasikan UU ITE dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Klien Bapas Jakarta Pusat

WhatsApp Image 2023 07 17 at 08.24.32

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta secara rutin memberikan penyuluhan hukum terhadap klien yang bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (13/07/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala (Ka) Bapas, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Siti Prabawati) dengan melibatkan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Syifa Shalehuddin.

uu 4

“Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang Undang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Keluarga sehingga klien yang dalam pengawasan dan bimbingan dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi,” ujar Siti dalam sambutannya.

uu 1

Tri Puji Rahayu menerangkan bahwa dalam menjalani kehidupan, keluarga hendaklah mencegah hal yang dapat menyebabkan penderitaan dalam sebuah keluarga yaitu dengan tidak memperlakukan anak,istri, suami serta Asisten Rumah Tangga (ART) dengan semena-mena. “Anak, isteri dan ART adalah bagian kecil dari ruang lingkup penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Tri. Lebih lanjut Penyuluh Hukum, Syifa menyampaikan dalam sosialisasi UU ITE untuk mempergunakan sarana teknologi secara bijak sehingga terhindar dari perbuatan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para klien yang nantinya dapat diiimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

uu 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Print   Email