Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang, Optimalkan Informasi Hukum dan Akses Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

01

Jakarta - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang pada Jumat (08/03/2024). 30 (tiga puluh) orang tahanan mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Chabib Susanto, Rohadi Supriyanto, dan Tri Puji Rahayu.  Kedatangan Tim penyuluh hukum Ahli Madya diterima dengan baik oleh Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Dani Diyaulhaq.

Rohadi menyampaikan materi tentang pemenuhan Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan yang adil dan manusiawi. Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta ingin memastikan bahwa tahanan dan narapidana diberi kesempatan yang setara untuk memperbaiki kehidupan mereka setelah masa penahanan.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula materi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum). Tiap tahapan dalam proses persidangan merupakan lingkup dalam bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Percaya dan utarakan kronologi kejadian pada LBH secara jujur. Di Kantor Wilayah terdapat 41 OBH/LBH yang telah terakreditasi, salah satunya yang berkunjung saat ini yaitu LBH Masyarakat", ujar Chabib Susanto. Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi dan jasa bantuan hukum oleh LBH Masyarakat yang diwakili oleh Nixon Randy Sinaga.

03 05
08 02

Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri. Puji juga memberikan motivasi kepada para warga binaan untuk tidak bersikap pasrah dan apatis, karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan. "Yang lalu tidak dapat dibenahi, yang saat ini bisa ditata kembali, akan ada masa depan bagi mereka yang bertahan”, tutup Puji.

07


Print   Email