Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta: Membangun Kesadaran Hukum dan Pembelaan bagi Warga Binaan

WhatsApp Image 2024 01 25 at 15.30.29

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, dan Larsianus Sipayung, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyelenggarakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis, (25/01). Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Purwo Aji, serta staf Pelayanan Tahanan, Dony Kustyawan, dan Grafitri.

WhatsApp Image 2024 01 25 at 12.36.26 4

Dalam sesi penyuluhan, Larsianus Sipayung memberikan informasi kepada 25 Warga Binaan mengenai bantuan hukum gratis sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selanjutnya, Mirna Tiurma Alvernia turut memberikan dorongan agar para Warga Binaan tidak berputus asa terhadap dakwaan melalui pendampingan LBH/OBH. Diakhir, Tri Puji Rahayu memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan sesuai Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. “Kami menghimbau kepada seluruh warga binaan, agar senantiasa tertib mengikuti setiap peraturan yang ada di Rumah Tahanan. Hormati hak-hak orang lain yang tinggal bersama disini. Rumah Tahanan adalah rumah sementara dimana Warga Binaannya bisa belajar banyak hal”, Tutup Puji.

WhatsApp Image 2024 01 25 at 12.36.27 1

Semua Warga Binaan diberikan kesempatan berdialog dan berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi. Diharapkan, edukasi ini akan mendorong mereka untuk memanfaatkan hak-haknya dalam upaya pembelaan dengan bantuan hukum dari LBH/OBH dan menjalin komunikasi yang baik dengan Kasubsi BHPT guna kelancaran proses persidangan.

WhatsApp Image 2024 01 25 at 12.36.26 3


Print   Email