Penyuluhan Hukum Terpadu di RPTRA Serdang Baru Kemayoran Jakarta Pusat

2019 05 03 penyuluhan 3Jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa, (5/3/9) Bertempat di RPTRA Serdang Baru Kemayoran Jakarta Pusat dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu. Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Baroto. Dengan membawakan materi tentang UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No.23 Tahun 2004 yaitu Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyelenggara kegiatan adalah Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Rodiah. Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Kemayoran Syamsudin. Selain itu kegiatan juga menghadirkan narasumber dari BPHN . Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dan LBH APIK Jakarta. Peserta penyuluhan adalah anggota dan kader PKK se-kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat serta Pengelola RPTRA.

2019 05 03 penyuluhan 2 2019 05 03 penyuluhan 1

Print   Email