PERANAN JABATAN NOTARIS PENGGANTI DI MASYARAKAT

Pelantikan Notaris

Jakarta-Info, Selasa (13/12) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Liestiarini Wulandari bertempat di aula lantai 4 Kanwil DKI Jakarta, melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Notaris Pindah dan Notaris Pengganti/Cuti yang diikuti 19 orang terdiri dari 1 orang Notaris Pindah dan 18 orang Notaris Pengganti/Cuti. Acara dihadiri juga oleh Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Struktural dan undangan.

Pada kesempatan ini Kadiv Yankumham mejelaskan “bahwa seorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus memiliki ketrampilan profesi dibidang Hukum juga harus dilandasi dengan tanggung jawab dan moral yang tinggi serta pelaksanaan terhadap tugas jabatannya maupun nilai-nilai dan etika, sehingga dapat menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat serta dalam melaksanakan tugas jabatannya para Notaris tidak hanya menjalankan pekerjaan yang diamanatkan oleh Undang-undang semata tetapi sekaligus menjalankan suatu fungsi sosial yang sangat penting yaitu bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum yang dilayaninya”.

Diakhir sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengingatkan “Notaris Pengganti adalah orang yang terpilih untuk menggantikan tugas Notaris dan gunakan kepercayaan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas penuh rasa tangganung jawab dan amanah serta utamakan ketelitian saudara dengan cermat sehingga dapat melaksanakan tugas kewajiban saudara sebagai Notaris Pengganti”, demikian ujarnya.

Pelantikan Notaris

 

(Gustaf)


Print   Email