“PERANG MELAWAN NARKOBA” JANJI DAHLAN PASARIBU KEPADA MENKUMHAM YASONNA LAOLY

Teleconference 1

Jakarta 14 Maret 2016, Ka Kanwil Dahlan Pasaribu didampingi kepala Divisi Pemasarakatan Yuspahruddin dan 7 Ka UPT Lapas dan Rutan mendapatkan arahkan dari Menkumham dalam pilot project lapas dan rutan “PERANG MELAWAN NARKOBA “ melalui acara teleconference di Ruang Control Room Lantai 19 Gedung Kemenkumham RI.

7 UPT Tersebut antara lain :
1. Lapas Kelas I Cipinang;
2. Lapas Kelas IIA Salemba;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta;
4. Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta;
5. Rutan Kelas I Jakarta Pusat;
6. Rutan Kelas I Cipinang;
7. Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.

Dalam Kesempatan tersebut Kemenkumham Yasonna Laoly mengharapkan adanya gebrakan dan menjawab tantangan darinya untuk membersihkan lapas dan rutan yang berpotesial untuk dibersihkan dari bentuk penyelewengan petugas maupun WBP dan menyatakan perang terhadap HALINAR dan NARKOBA, “tindak tegas pecat dan pidanakan jika ada oknum petugas yang melakukan hal tersebut dan tidak ada toleransi jika hal itu terjadi lagi”, tegasnya.

Teleconference 2 Teleconference 3

Dalam kesempatan tersebut menteri Yasonna menginstruksikan kepada seluruh kakanwil dan jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk melakukan hal – hal sebagai berikut :

  1. Masing – masing Kanwil diharapkan memiliki 2 lapas atau rutan yang bebas narkoba dan penggunaan HP dari dalam;
  2. Menginstruksikan semua lini untuk bergerak secara benar dan juga mampu bekerja sama dengan lembaga dan Kementerian lainnya untuk melawan narkoba;
  3. Penyelesaian permasalahan dilakukan secara 2 arah, para pimpinan juga dihimbau untuk turun kebawah demi menjadi bagian penyelesaian permasalahan bangsa;
  4. Seluruh jajaran dilevel kanwil diinstruksikan untuk memetakan kondisi lapas baik yang over capacity dan under capacity;
  5. Terobosan penyelesaian masalah yang kreatif dan koordinasi yang solid harus dapat terjalin dengan baik
  6. Langkah penyelesaian permasalahan harus segera ditentukan agar isu kekurangan personil dapat diatasi dan dengan pemetaan anggaran yang sesuai kebutuhan;
  7. Permasalaah over dan under capacity pada lapas dapat disiasati dengan redistribusi jumlah warga binaan dengan cara pemindahan sehingga permasalahan dapat dikurangin;
  8. Petugas harus taat aturan dan yang melanggar hukum akan diberikan hukuman.

Selain itu di tetapkan juga bahwa Inspektur Jenderal Kemenkumham, Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H., DFM. sebagai pengawas untuk pilot project Lapas dan Rutan “Perang Melawan NARKOBA” untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Acara “Perang Melawan NARKOBA” ini yang disiarkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Seluruh indonesia melalui teleconference, dihadirin oleh seluruh Pejabat tinggi Madya dan Pratama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Teleconference 4


Print   Email