Perkuat Kerja Sama, Kadiv Yankumham Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Hak Merek bagi UMKM Provinsi DKI Jakarta

WhatsApp Image 2022 06 24 at 15.19.30

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbuun) bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta (Elisabeth Ratu Rante Allo) membuka kegiatan Pendampingan Pendaftaran Hak Merek di 5 (Lima) Wilayah Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/06). Bertempat di Jakarta Creative Hub (JCH), kegiatan juga digelar secara daring dan diikuti oleh 5 Wilayah Kota Administrasi, Perwakilan UMKM dan Kepala Suku Dinas beserta jajarannya.

Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan realisasi dari kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei yang lalu. Kesepakatan yang telah ditandatangani merupakan langkah awal untuk lebih memperkuat kerja sama antara kedua instansi pemerintah dalam bidang pelayanan. "Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan ruang yang sangat besar kepada UMKM untuk berkembang dan mendapat perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual", ujar Ronald. Beliau pun berharap para UMKM dapat mendaftarkan mereknya. "Pendaftaran 5000 merek UMKM merupakan langkah yang luar biasa dari Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat peran UMKM sebagai pondasi ekonomi Jakarta. Hal ini mengingat Provinsi DKI Jakarta bukan saja sebagai pusat Pemerintah tetapi juga sebagai pusat ekonomi dunia", pungkas Ronald Lumbuun.

Dalam sambutannya, Elisabeth Ratu Rante Allo juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. Melalui program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
(Jakpreneur), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk dan wawasan para pelaku UMKM. "Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan fasilitasi Hak Merek. Selain memberikan nilai tambah pada produk, pendaftaran Hak Merek juga bertujuan untuk melindungi Kekayaan Intelektual para pelaku UMKM sehingga dapat mencegah konflik di kemudian hari", ujar Kepala Dinas PPKUM. Pada Tahun 2022, Dinas PPKUKM membuka fasilitasi Hak Merek bagi 5000 pelaku usaha di Provinsi DKI Jakarta. Kuota ini tentunya masih jauh dari jumlah total Jakpreneur binaan yang mencapai lebih dari 300.000. "Oleh karena itu, para peserta bimbingan teknis yang hadir pada hari ini merupakan orang-orang terpilih dan beruntung yang mendapatkan fasilitasi pendaftaran Hak Merek secara gratis", tambahnya. Beliau menutup sambutan dengan harapan untuk terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi DKI Jakarta. Selepas acara pembukaan, Kadiv Yankumham meninjau langsung kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Merek di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Timur.

WhatsApp Image 2022 06 24 at 14.48.17 WhatsApp Image 2022 06 24 at 13.39.34
WhatsApp Image 2022 06 24 at 14.48.17 1 WhatsApp Image 2022 06 24 at 14.48.17 2

 


Print   Email