Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Marselina Budiningsih menghadiri secara virtual Sosialisasi Surat Edaran Tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rabu (26/10/2022). Kegiatan ini bertujuan sebagai panduan bagi petugas Lapas dalam melaksanakan pembinaan keagamaan Napiter sebagai langkah antisipatif untuk mencegah meluasnya faham tindak pidana terorisme di Lapas.
Hadir sebagai pembicara yaitu Konsultan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), Sulaiman Sujono menyampaikan bahwa Petugas Pemasyarakatan berperan penting dalam melaksanakan langkah-langkah konstruktif dalam program pembinaan keagamaan yang sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan Napiter. Melalui penentuan program pembinaan maka kegiatan akan terukur dan terarah sebagai bagian dari strategi penanganan tindak pidana Terorisme di Indonesia. “Program rehabilitasi dan reintegrasi juga penting untuk mencegah residivisme dan membantu menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.” Ujar Susilo. Terakhir, sebagai wujud sinergi, Petugas Lapas untuk tetap melakukan konsultasi dengan Wali Pemasyarakatan Para Napiter, BNPT dan Densus 88 POLRI.