Perkuat Sinergi dengan LBH, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

reclareling 3

Jakarta- Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi hukum (LBH/OBH) secara gratis kepada penerima bantuan hukum yaitu Masyarakat miskin/tidak mampu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, informasi hukum tentang bantuan hukum gratis ini belum tersosialisasi dengan merata di Masyarakat.

reclareling 1

Kepala Bidang Hukum, John P. Fillino beserta Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengadakan koordinasi ke LBH Reclasseering Indonesia yang berlokasi di Tebet, Jakarta, Selasa (27/02/2024). LBH Reclasserring merupakan LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenkumham HAM DKI Jakarta. Reclasseering Indonesia sudah berdiri sejak tahun 1931 berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64.

reclareling 2

Adapun koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan kegiatan yang bersifat Non Litigasi. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara di luar jalur pengadilan. Salah satu kegiatan Non Litigasi adalah penyuluhan hukum dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat. Pada kesempatan ini Kabid Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Madya (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) serta Jimmi Ponce Marisi (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum) melakukan koordinasi dengan Dahlan Lulang, Direktur/Ketua Reclasseering Indonesia. “Semoga melalui kegiatan ini baik litigasi dan non litigasi dapat berjalan sesuai dengan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang telah disepakati bersama,” Ujarnya.

 


Print   Email