Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sosialisasi

 

Kamis, 18 Mei 2017 bertempat di Aula BHP Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Lestiarini Wulandari, membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembahan Hak Asasi Manusia dengan tema Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil. Hadir dalam kegiatan ini 30 puluh peserta yang terdiri dari instansi pemangku kepentingan terkait, LSM dan masyarakat.

Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terutama bagi anak-anak di usia sekolah (SD, SMP/SMA), menyebabkan efek dan dampak negatif bagi kesehatan mental dan fisiknya. Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menceritakan saat ini marak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terutama bagi anak-anak diusia sekolah yang berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Semula anak sekolah diberi secara gratis kemudian setelah merasa ketergantungan terhadap narkoba anak-anak tersebut harus membelinya. Banyaknya jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba pada anak sangat memprihatinkan mengingat mereka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan. Seorang anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba juga akan diproses melalui peraturan perundang-undangan yang sama dengan pelaku dewasa, hanya saja untuk pelaku anak proses peradilannya berbeda dengan pelaku dewasa. Perlindungan khusus yang diberikan kepada anak oleh negara diatur dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana dalam pasal 67 dinyatakan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi. 

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan penelitian yang mendalam tentang perlindungan hak anak pelaku tindakan pidana penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hak sipil yang bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan khususnya terkait dengan perlindungan hak anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hak sipil, dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Maksud dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada pihak yang terlibat dalam melindungi anak-anak dalam penyalah gunaan narkoba, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak, peran keluarga dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba.

Peran orang tua sangatlah penting merangkul anak-anak untuk pencegahan dari penyalahgunaan narkoba, ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

 

Berita: Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Foto: Gustav


Print   Email