Petugas Pemasyarakatan Dituntut Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Berbasis HAM

HAM5

Jakarta, Rabu (16/06/21). Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Diikuti oleh Angkatan III Kelas C yaitu pegawai Lapas, Rutan, dan Rubpasan DKI Jakarta yang berjumlah 40 orang. Pembinaan Mental dan Etos Kerja Pegawai membentuk ASN yang professional dan memiliki Integritas adalah materi yang disampaikan oleh JFT PK Ahli Utama, Ajub Suratman. Dilanjutkan oleh JFT Penyuluh Hukum Pertama, Sukoco dengan materi Hak Asasi Manusia & Petugas Pemasyarakatan.

HAM4 HAM3

 

Ajub menerangkan bahwa bagaimana mental kerja pemasyarakatan dapat bekerja dengan baik apabila dari pegawai tersebut dapat mengarahkan etos kerja baik dan tinggi. Karena dengan etos kerja yang baik, petugas dan masyarakat dapat menikmati bersama pelayanan yang maksimal sehingga tidak ada yg dirugikan.

HAM1

Kemudian Sukoco menjelaskan bahwa Hak Asasi sangat melekat dengan jiwa seseorang. Hak tersebut sudah didapat sejak manusia lahir, sehingga hak tersebut tidak bisa dipisahkan dari diri manusia. Dan hak seseorang itu bernilai sama  satu sama lainnya sehingga tidak ada yang merasa lebih tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Print   Email