Pimti Kanwil DKI Resmikan Acara Penyusunan Manajemen Risiko Pengawasan Orang Asing

MR 1Dalam rangka penyusunan manajemen risiko pengawasan orang asing di wilayah DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Manajemen Risiko Pengawasan Orang Asing di Wilayah DKI Jakarta dengan bertempat di Java Ballroom Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta Jl. Pantai Indah, Taman Impian Jaya, Jakarta pada Kamis (11/11).

MR 3

Dengan menghadirkan narasumber ahli, Koordinator Pengawasan Bidang IPP BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta (Lisa Parlina E. Wati), Inspektur Wilayah III Kemenkumham RI, dan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil DKI dan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan dan BHP Jakarta. Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, dilanjutkan laporan penyelenggara oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Saffar M. Godam dan sambutan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun yang sekaligus membuka acara.

MR 4

Dalam sambutannya, Kakanwil (Ibnu Chuldun) menyampaikan sebuah organisasi mempunyai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai untuk mewujudkan visi dan misinya. Dalam pencapaian tujuan organisasi terdapat banyak kemungkinan yang terjadi yang dapat mengakibatkan tujuan tidak dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

MR 1

Dilatarbelakangi oleh Permenkumham No. 5 Tahun 2018 tentang Implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bahwa unit pemilik risiko sebagai penyelenggara Manajemen Risiko yang terdiri dari: Unit Pemilik Risiko Unit Utama, Unit Pemilik Risiko Kantor Wilayah dan Unit Pemilik Risiko Unit Pelaksana Teknis. Dari ketiga Unit tersebut wajib membuat laporan penerapan Manajemen Risiko yang akan dilaporkan pada setiap tahunnya. Menutup sambutannya, Kakanwil (Ibnu Chuldun) berharap agar Satuan Kerja mampu menyajikan dan melaporkan implementasi risiko sesuai dengan ketentuan.

MR 2


Print   Email