Plt. Kadiv Yankumham Ajak Masyarakat Pahami Peran Perlindungan Merek Melalui Siaran RRI

WhatsApp Image 2023 04 13 at 12.52.35

Jakarta - Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutia Farida, menjadi salah satu narasumber pada siaran Radio Republik Indonesia (RRI) radio, Kamis (13/04). Mengudara dari voinews.id atau aplikasi RRI PlayGo, siaran dipandu oleh Expert Host Voice Of Indonesia, Wahyu Setyobudi. Adapun tema dari siaran ini mengenai "Peran Perlindungan Merek untuk Mendongkrak Kinerja Bisnis UMKM".

Dalam siaran tersebut, Mutia Farida menjelaskan peran merek dalam pengembangan bisnis UMKM. Para pelaku UMKM yang melakukan aktivitas perdagangan secara online ataupun offline tidak luput untuk memberikan merek pada produknya. Hal itu sangat penting mengingat merek memiliki fungsi sebagai tanda pembeda suatu produk dengan yang lainnya. Beliau juga menjelaskan strategi Kemenkumham dalam mendorong perlindungan merek bagi UMKM dengan melakukan
Kerja sama dengan instansi terkait yang menjadi pembina UMKM. Adapun di wilayah DKI Jakarta terdapat 2 instansi yang melakukan pembinaan terhadap ratusan ribu UMKM yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkoordinasi dengan PPNS dan Korwas Polda Metro Jaya terkait laporan pelanggaran merek.

Terakhir, Mutia Farida mengajak kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produk usaha agar mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas, salah satunya adalah dengan mewujudkan pelayanan hukum yaitu dengan terciptanya sistem kekayaan intelektual yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi nasional.

WhatsApp Image 2023 04 13 at 12.42.254 WhatsApp Image 2023 04 13 at 12.42.253
WhatsApp Image 2023 04 13 at 12.42.25 WhatsApp Image 2023 04 13 at 12.42.251

Print   Email