PPKM Level 4 Diperpanjang, Kakanwil Ingatkan Patuhi Instruksi Presiden RI dan Arahan Sekjen Kemenkumham RI

2021 08 03 Apel 2

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan apel pagi virtual dengan bertempat di kediaman masing-masing pada Selasa (03/08/2021).

Kakanwil, Ibnu Chuldun sekaligus pembina apel menyampaikan dalam pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 di DKI Jakarta khususnya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta maka apel pagi virtual bersifat wajib untuk dilakukan setiap hari. Mengikuti apel merupakan bentuk disiplin dan tanggung jawab. Selanjutnya, menindaklanjuti arahan Presiden RI, Ir. Joko Widodo tentang perpanjangan masa PPKM Darurat yang dimulai tanggal 2 s.d 9 Agustus, maka Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI memerintahkan kepada Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala UPT, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV untuk melaksanakan:

  1. Patuhi dan laksanakan 3 pilar utama penanganan pandemi dari Presiden RI, yaitu vaksinasi, disiplin Prokes, dan Laksanakan 3 T (testing, tracing dan treatment);
  2. WFH di lingkungan Kemenkumham RI diperpanjang hingga 9 Agustus, laksanakan WFH dengan tanggung jawab sehingga tugas dan fungsi berjalan sesuai rencana dan target kinerja tercapai;
  3. Intens memonitor dan berdayakan Nakes berikan layanan komunikasi jarak jauh (telemedicine);
  4. Intens komunikasi dengan Pemerintah Daerah dengan mendukung dan gencarkan vaksinasi;
  5. Memberikan paket obat isoman sesuai anjuran pemerintah;
  6. Mengaktifkan isolasi shelter dengan menerapkan sistem rujukan berjenjang;
  7. Masifkan sosialisasi pencegahan Covid-19 dan 6 M Prokes dan telemedicine kepada masyarakat;
  8. Siapkan dan lanjutkan program KUMHAM PEDULI DAN KUMHAM BERBAGI;
  9. Seluruh jajaran utamanya bagi wilayah Kanwil yang alami kenaikan angka positif Covid-19 dan angka kematian tinggi agar disiplin laksanakan Prokes.

2021 08 03 Apel 1

 

naskah : Maretta


Print   Email