Kakanwil FGD Terkait PPNS Kekayaan Intelektual Pagi Ini Di Balitbang HAM

2018 10 23 FGDJakarta.kemenkumham.go.id -  Berdasarkan Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Kepkumham No. M. HH- 01. HI. 07. 02 Thn 2015 tentang Juklak Manajemen Penyidik Tindak Pidana dibidang Kekayaan Intelektual. Selasa, (23/09/18), Bertempat di lantai 8 gedung Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM, Kuningan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) bersama Kepala Badan Balitbang HAM (prof. R Benny Riyanto), Kepala Pusat Hukum Balitbang HAM (Seprizal) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM (Baroto) membuka acara kegiatan FGD (FOCUS GROUP DISCUSSION) PPNS HKI DENGAN INSTANSI TERKAIT, kegiatan ini dilaksanakan dengan tema "Discussion Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual". Dalam FGD ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) menekankan terkait keberadaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang sangat diperluakan dalam penegakan Hukum Pidana, khususnya dalam lingkup bidang yang bersifat spesifik dan teknis. Sebab proses penanganan tindak pidana dibidang Kekayaan Intelektual apabila dilaksanakan secara efektik dan efesien dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Disamping Penyidik POLRI, PPNS juga merupakan penyidik yang mendapatkan kewenangan untuk menyidik berdasarkan Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya, sehinggga penyidikannya terbatas sepanjang menyangkut tindak pidana yang diatur dalam undang - undang.2018 10 23 FGD1

Untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang dalam hal ini terdapat unsur PPNS di Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, yang membawahi Kekayaan Intektual. Mengajak dan bersinergi dengan pihak instansi terkait, dalam penegakan hukum didaerah khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Untuk bersama - sama menyamakan persepsi terkait tugas pokok dan fungsi PPNS dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum secara Profesional dan Proposional. Dan senantiasa selalu menjunjung tinggi Supremasi Hukum Dan HAM, guna terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Pada kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari pejabat administrasi di lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM dan dari Kepolisian Polda Metro Jaya yang dalam kesempatan ini bersinggungan langsung terkait unsur PPNS. Hadir juga selaku narasumber dalam Focus Group Discussion tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Akademisi Universitas Indonesia (Dr.Eva Achjani)


Print   Email