Proses penanganan kasus pelanggaran Disiplin Pegawai

2017 04 26 RDK 3

Jakarta info, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman memberikan arahannya pada rapat dalam kantor yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Dalam rapat ini membahas tentang proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang sekarang dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memaparkan bagaimana menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan.

Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin maka kepadanya dijatuhkan hukuman disiplin, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Amran juga mengatakan Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang bukan semata-mata untuk menghukum tanpa sebab. 

2017 04 26 RDK 2 2017 04 26 RDK 4

Dalam Rapat ini yang bertindak sebagai narasumber juga dari Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, Muslim dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Kepala Subbagian Kepegawaian Evi Purwaningsih. 

2017 04 26 RDK 1


Print   Email