Rapat Dalam Kantor Membahas Izin Tinggal Keimigrasian

 RDK Imigrasi

Jakarta, 13 februari 2018, Rapat Dalam Kantor Bidang Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono. Raoat bertema Efektifitas Pelaksanaan SOP Penyelesaian Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian. Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Imigrasi Agus Widjaja dan sebagai moderator Kabid Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Fauziah.

RDK Imigrasi

3028 02 13 RDK Imigrasi 1Masalah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian selaku narasumber adalah terkait izin tinggal keimigrasian khususnya tentang alih status izin tinggal dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap dari seorang tenaga kerja asing yang kawin dengan seorang warga negara indonesia. Masalah ini merupakan hasil evaluasi dari permohonan yang masuk ke divisi keimigrasian dari Kantor Imigrasi se-Jakarta.

Kepala Kantor berpesan kepada para peserta rapat yaitu para pejabat dan JFT pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah dan UPT Keimigrasian se-Jakarta agar senantiasa menyampaikan informasi kondisi faktual terkait kemigrasian ke Kantor Wilayah. Kepala Kantor berharap agar hasil rapat ini menghasilkan masukan yang berkualitas kepada direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Berita dan foto: Satrio, Gustaf


Print   Email