Rapat Dalam Kantor Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian

2019 08 01 RDK agustus 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Imigrasi Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam Rapat Dalam Kantor Bidang Inteligen dan Penindakan Keimigrasian, pada Kamis, 01/08/2019. Membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inteligen Pada Kantor Imigrasi Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Rapat Dalam Kantor yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kanimsus Jakarta Selatan ini menghadirkan Narasumber dari Badan Inteligen Strategis (BAIS), Letkol. Nur Effendi dan Kasubdir Kerjasama Intelligen dan Bimbingan Jaringan, Ari Tri Esthi Muljantoro. 

Intelijen berasal dari kata intelegensia yang artinya kecerdasan, atau kaum yang cerdik pandai. Sehingga dalam kamus militer diartikan bebas menjadi kreativitas dan empati dalam melakukan deteksi dini dalam segala bentuk ancaman. Dari pengertian diatas, maka  aparat intelijen adalah mereka yang mempunyai kecerdasan diatas rata-rata, yang mampu selalu berfikiran analisis terhadap apa-apa yang dihadapi, sehingga dengan kecerdasannya tersebut mampu mengolah data menjadi bahan keterangan yang sangat menentukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan, "pungkas" Letkol Effendi dalam paparan materinya.

Dimana secara khusus dibahas tentang makna dan arti dari inteligen dan penjabaran tugas dan fungsi inteligen dan penindakan keimigrasian secara detail oleh kedua narasumber tersebut.

Terpantau hadir dalam kegiatan rapat Kepala Kanim Jakarta Selatan (Hamzah), Kepala Bidang pengawasan dan Penindakan (Idul Adheman) beserta para Pejabat Struktural Kanim Jakarta Selatan, dengan peserta berasal dari internal Timpora dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

2019 08 01 RDK agustus 2 2019 08 01 RDK agustus 3

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email