Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta

2018 08 06 Rapat MKNJakarta.kemenkumham.go.id - Majelis Kehormatan Notaris adalah badan yang memiliki wewenang dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

Majelis Kehormatan Notaris dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 pasal 20. Badan ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau menolak kepentingan penyidikan atau proses peradilan. Artinya, penyidik tidak bisa langsung memanggil notaris-notaris untuk kepentingan proses peradilan. Penyidik harus melalui persetujuan rapat di Majelis Kehormatan. 

Senin (6/8/2018), Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dilaksanakan Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh H.Ediwarman Gucci, SH, MKn selaku Wakil Ketua MKN Wilayah DKI Jakarta. Dalam rapat ini dihadiri oleh anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta diantaranya Ilmiawan Dekrit, SH, MH, AKBP Aminullah, SH, Dr. Siti Hajati, SH, MH, Nurhendro Putranto, SH, MHum (Sekretaris) dan dibantu dua orang sekretariat diantaranya Muhammad, SH, dan Ronny Setiawan, SH. 

Rapat ini dilakukan guna mendapatkan keterangan dari Notaris yang bersangkutan untuk menjawab permintaan Penyidik Kepolisian terkait permohonan ijin pemanggilan Notaris untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan/atau permintaan peminjaman salinan Minuta Akta sebagaimana terdapat dalam pasal 20  huruf a, b dan huruf c pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.


Print   Email