Rapat Pembuatan Buku Saku Tata Cara Pemeriksaan Notaris

Penulis Berita : Oswald, S.H. (Jfu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Editor : Angga (Humas)

2015 06 05 Buku Saku MPD

Jakarta_info – Belum samanya persepsi dalam menterjemahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris. Dalam Implementasinya selama ini Majelis Pengawas Notaris masih terdapat perbedaan dalam melakukan pemeriksaan Notaris.

Berdasarkan hal tersebut mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk  membuat Buku Saku Tata Cara Pemeriksaan Notaris. Tujuannya agar adanya persamaan persepsi antara Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Pada Hari Jumat, tanggal 5 Juni 2015, bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pembuatan Buku Saku dan Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Notaris. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dhahana Putra. Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dan HKI, Kepala Seksi Notariat Direktorat Jenderal AHU, Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku pimpinan rapat mengatakan buku pedoman pemeriksaan ini diharapkan  menjadi buku pedoman yang bisa  kita gunakan secara berkelanjutan dan dijadikan dasar selain Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris.


Print   Email