Jakarta, (22/04/2021) bertempat di Aula BHP Jakarta , telah diselenggarakan rapat Pemetaan Perda/Raperda. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah). Turut hadir pula Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Rulita) Biro Hukum.
Rapat kali ini sebagai lanjutan dari mengklasifikasikan Perda/Raperda di DKI Jakarta. Merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada rapat sebelumnya telah diinventarisasi 12 Raperda prioritas, dan kali ini melanjutkan inventarisasi 16 Raperda. Agenda selanjutnya dijadwalkan untuk finalisasi dan pedoman penyusunan laporan akhir.
Kontributor: Dinda