Rapat Penelahaan Yankomas

2017 06 21 yankomas 2Jakarta.kemenkumham.go.id - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM – Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi Hukum, Suratin Eko Supono serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati dan beberapa orang pegawai yang tergabung dalam Tim Yankomas kembali mengadakan Rapat Penelaahan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (21/6).

Dalam rapat kali ini membahas penelaahan permasalahan pengaduan masyarakat atas nama Ir. Dede Chatab sebagai (Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Taman Sinar Pagi Apartemen) tentang permasalahan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun oleh PT. Tiara Sakti Mandiri. Menurut warga penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Di kesempatan yang sama Tim Yankomas menilai permasalahan tersebut terindikasi adanya pelanggaran HAM karena adanya unsur kesengajaan dari pihak pengembang untuk mengambil keuntungan sepihak dengan memanfaatkan ketidaktahuan penghuni Apartemen Signature Park.

Dari hasil rapat Tim Yankomas pun menyarankan untuk melakukan mediasi para pihak dengan didampingi oleh Tim Yankomas, jika mediasi gagal dan tidak ada kesepakatan bersama. Tim Yankomas menyarankan untuk menempuh jalur hukum.


Print   Email