Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Salah Satu Agenda Rapat Koordinasi dengan PlT Dirjen Pemasyarakatan

2020 03 09 ditjen pas 2

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Dr. Bambang Sumardiono, menghadiri dan mengikuti rapat koordinasi dengan Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bersama para Kepala Kantor Wilayah lainnya yang berasal dari unsur Pemasyarakatan pada Hari Senin (09/03/2020). Bertempat di Ruang Sahardjo Lantai 2 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, rapat ini beragendakan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan capaian progres Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Diawali dengan pembahasan dari Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai rapat terbatas pada tanggal 9 Januari 2020 dimana Lapas Anak dan Lapas Dewasa diusahakan untuk terpisah. Selanjutnya, PlT Direktur Jenderal Pemasyarakatan membuka kegiatan rapat terkait dengan penunjukkan PlT serta 7 (tujuh) poin Resolusi Pemasyarakatan yang dibahas antara PlT Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum & Keamanan. Poin-poin tersebut adalah:

  • Berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;
  • Pemberian hak remisi sebanyak 288.530;
  • Pemberian program integrasi berupa PB, CB, CMB, Asimilasi kepada 69.358 narapidana;
  • Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/Rutan;
  • Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;
  • Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 7.000.000.000,00;
  • Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Terakhir, PlT Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga menyampaikan Target Kinerja para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang harus segera dilaksanakan, terutama pada kurun waktu triwulan I (B03). Beliau juga berharap Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang memiliki tujuan untuk terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, perlu memiliki level bersinar 1, 2 ataupun 3, serta perlu pengakuan dari instansi lainnya.

2020 03 09 ditjen pas 1 2020 03 09 ditjen pas 3

Print   Email