Respon Arahan Menkumham, Tim Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bersinergi Sosialisasikan UU KUHP

2023 08 09 Luhkum 1

Jakarta – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Madya) bersinergi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan LBH Jakarta Justice mengadakan kegiatan Sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada Masyarakat Kelurahan Palmeriam, Rabu (09/08/2023). Didampingi Penyuluh Hukum Madya lainnya, Mirna Tiurma Alvernia, kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Balai Pustaka. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Utama Balai Pustaka (Dr. Ir. Achmad Fachroji), Lurah Palmeriam (Setiawan), dan Kasat Binmas Polres Jakarta Timur diwakili oleh Kompol Wahyu Pancaseno.

Tri Puji Rahayu menyampaikan materi seputar latar belakang, tujuan terbentuknya KUHP dan beberapa pasal yang menjadi highlight, salah satunya terkait Tindak Pidana Mati. Selanjutnya Mirna Tiurma pun memaparkan materi tentang Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Tindak Pidana Perzinahan, Kohabitasi, Perkosaan Dalam Perkawinan.

UU KUHP yang baru terdapat misi pembaharuan hukum antara lain Dekolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi dan Modernisasi. Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 ini terdiri dari 624 pasal dan akan diberlakukan 3 tahun mendatang yaitu 2 Januari 2026.

Para peserta pun sangat antusias dan berperan aktif dalam kegiatan ini. Sosialisasi oleh Tim Penyuluh Hukum ini menjadi wujud Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang responsif terhadap arahan Menteri Hukum dan HAM untuk menyosialisasikan UU KUHP ke seluruh lapisan masyarakat.

2023 08 09 Luhkum 2 2023 08 09 Luhkum 3
2023 08 09 Luhkum 4 2023 08 09 Luhkum 5

 


Print   Email