Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Pamuji Raharja melakukan pemasangan plang pengumuman Tanah Milik Negara atas Bangunan Sitaan Negara, Selasa (06/12/2022).
Pemasangan dilakukan bertempat di bangunan eks rampasan KPK. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Penetapan Status Penggunaan BMN yang Berasal Dari Rampasan Negara pada Kemenkumham.
Tanah dan bangunan gudang di Jl. Agung Karya V Blok A Nomor 15, Kel. Papanggo Kec. Tj. Priok Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta merupakan bangunan eks rampasan KPK yang saat ini dititipkan kepada Rupbasan Kelas I Jakarta Utara per tanggal 16 Agustus 2021.
Pemasangan plang ini turut disaksikan Ka Satpol PP Jakarta Utara, Evita. Setelah pemasangan plang akan ditindaklanjuti dengan penandatangan BAST BMN (Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara) dari KPK kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI untuk diserahkan pemanfaatannya kepada Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara. Kegiatan dilaksanakan dengan kondusif serta menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Turut hadir Plt. Ka Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara (Najarudin Safaat), Ka Rupbasan Kelas I Jakarta Utara (Suprayitno), Kabag Umum (Agus Salim), Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan BMN (M. Imron Nurhakim), Sub Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan BMN II pada Biro P. BMN Sekretariat Jenderal (Zulfikar).