Samakan Persepsi dalam Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Pelaksanaan Rakor MPDN dan MPWN DKI Jakarta

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.35.01

Jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta. Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta ini dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris, Selasa (29/03).

WhatsApp Image 2022 03 29 at 16.03.40 1

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan rapat koordinasi ini yaitu sebagai evaluasi terhadap kinerja Notaris pada masa pengawasan Majelis Pengawas Daerah Periode 2021-Juni 2022. Pada kesempatan ini juga diberikan penguatan dan sharing permasalahan yang dihadapi MPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap Notaris.

Turut Hadir dalam kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbun), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Kepala Divisi Keimigrasian (Saffar M. Godam), Ketua Pengurus Wilayah INI DKI Jakarta (Rully Iskandar), Para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI DKI Jakarta, Para Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris di 5 Wilayah DKI Jakarta serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 03 29 at 16.03.40

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka mendukung program Pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (FINANCIAL Action Task Force) serta melaksanakan Delegasi Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mewajibkan setiap Notaris sebagai pihak pelapor untuk menerapkan PMPJ yang memuat di antaranya, identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, pemantauan transaksi pengguna jasa. Ibnu Chuldun juga berharap dalam kegiatan ini dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pengwil INI hingga tercapai kesepakatan serta persepsi yang sama antara MPW dan MPD.

WhatsApp Image 2022 03 29 at 16.03.42 1

Dalam kesempatan kali ini Kadiv Yankumham, Ronald Lumbun, menjadi narasumber. Beliau memberikan penjelasan terkait dasar hukum Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Beliau pun menyampaikan peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tentang pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Majelis Pengawas dibebankan pada DIPA Kanwil Kemenkumham program Direktorat Jenderal AHU. Sanksi administratif yang akan diberikan bagi Notaris pun menjadi pembahasan dalam materi. Apabila Notaris tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan, maka pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan tim pengawasan kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.58.53

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 16.04.52


Print   Email