Sambangi Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis dan Hak Warga Binaan

penyuluhan 3

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Mirda Hirtianingsi dan Mohamad Noval (Penyuluh Hukum Ahli Muda) menyelenggarakan penyuluhan hukum pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (11/01/2024). Kegiatan ini didampingi oleh staf bantuan hukum dan penyuluhan, Dony Kustyawan. Penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pada pekan ke II dan pekan ke IV setiap bulannya dengan tujuan menambah wawasan hukum Tahanan baru pada Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

penyuluhan 1

Pada penyuluhan kali ini, materi yang disampaikan berkaitan dengan Bantuan Hukum Gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta Hak dan Kewajiban Warga Binaan (WB) berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Sosialisasi ini diberikan kepada 25 orang WB, bahwa ada upaya hukum bagi tahanan untuk meringankan hukuman pada saat proses persidangan nantinya. Upaya hukum tersebut adalah pendampingan hukum oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) berupa jasa bantuan hukum gratis/cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

penyuluhan 2

“Utamakan kejujuran dalam menjelaskan perkara yang dihadapi. Kejujuran dapat memberikan keringanan bagi hukuman dan bermanfaat dalam meringankan dan memperlancar proses pembelaan di persidangan nantinya, “ Ujar Tri Puji saat memberikan tips dalam menghadapi proses peradilan selanjutnya, Mirda menyampaikan tentang hak dan kewajiban para WB, yaitu hak untuk memperoleh informasi hukum dan bantuan hukum, serta hak untuk memperoleh remisi, pembebasan bersayarat, cuti bersayarat.

penyuluhan 4

Meskipun begitu sebagai Warga Binaan berkewajibannya untuk mentaati peraturan dan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara kebersihan dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain pemaparan materi, para WB diberikan kesempatan berdialog dan konsultasi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Kasus dihadapi para warga binaan pertanyaan dari warga binaan terkait kasus 378 dan 480 KUHP dalam proses peradilan. Dari kegiatan ini diharapkan para WB memiliki motivasi agar untuk menjadi pribadi yang lebih baik agar siap diterima oleh Masyarakat.

penyuluhan 1


Print   Email