Sambangi UMKM dan Kadarkum Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Selenggarakan Penyuluhan Hukum

jdih 6

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum (Luhbankum) dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) memberikan Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Walikota Jakarta Utara, Senin (26/06/2023).

jdih 1

Kegiatan ini diberikan pada Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), Satuan Pelaksana UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), para Camat serta Lurah di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Utara.

jdih 2

Sub Koordinator Publikasi Hukum dan HAM Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Erwin J. Kusuma memberikan apresiasi terhadap sinergi yang dibangun oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Penyuluhan Hukum kali ini mengusung materi “Bantuan Hukum, Kiat Sukses Mendaftarkan Merek dan Restoratif Justice”disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Chabib Susanto, serta Penyuluh Hukum lainnya.

jdih 3

Adapun tujuan kegiatan ini ialah meningkatkan kesadaran hukum dalam membangun budaya hukum masyarakat sekaligus pembinaan terhadap Desa/Kelurahan yang telah memperoleh predikat Sadar Hukum.

jdih 4

Pendampingan juga diberikan kepada UMKM yang ingin melakukan pendaftaran hasil karya Kekayaan Intelektualnya. “Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik termasuk pendampingan langsung kepada masyarakat,”tutup Moro Arisnu Kepala Subbidang Luhbakum dan JDIH.

jdih 5


Print   Email