Jakarta – Menyambut Tahun Pemilu, dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan apel pagi dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (25/01/2023).
Kegiatan ini terselenggara di lapangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam rangkaiannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun memimpin pembacaan ikrar netralitas yang diikuti oleh seluruh ASN dan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar dan pakta integritas oleh seluruh Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.
“Penandatanganan ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif dan akuntabel.” Ujar Kakanwil dalam amanatnya.
Selain itu kegiatan ini bertujuan membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kemenkumham.
Diharapkan ASN untuk menjaga kode etik dan disiplin dengan tidak memasang baliho bakal calon (Balon) Pemilu, menghadiri sosialisasi dan kampanye, ataupun memposting, share dan bergabung dalam akun Balon Pemilu.