Sediakan Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Kanwil DKI Jakarta Rangkul 38 Organisasi Bantuan Hukum Lakukan Kerjasama

WhatsApp Image 2022 07 29 at 15.14.53

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Dalam konteks bantuan hukum terhadap orang miskin ini, negara wajib menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukungnya. Negara tidak harus melakukannya sendiri. Akan jauh lebih efesien dan efektif jika tugas ini diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Oleh Karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Melakukan Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan Tahun Anggaran 2022 dengan 38 Organisasi Bantuan Hukum, Kamis (29/07/2022). Nantinya masyarakat kurang mampu akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan layanan hukum cuma-cuma dari Kanwil DKI Jakarta melalui perpanjangan tangan OBH yang telah melakukan kerjasama ini.

WhatsApp Image 2022 07 29 at 14.38.08 1 WhatsApp Image 2022 07 29 at 14.38.08 2

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat penandatangan yang dilakukan di Aula Kantor Wilayah berharap pihak OBH dapat mengakselerasi reimburse bantuan hukumnya kepada masyarakat supaya akses keadilan bagi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dapat berjalan dan anggaran program bantuan hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat terserap dengan baik. "Marilah kita saling membantu mengawal program-program pemerintah untuk mewujudkan Equality Before The Law yang selama ini menjadi salah satu asas yang terkandung dalam konstitusi kita", pungkasnya.

WhatsApp Image 2022 07 29 at 14.38.07 1


Print   Email