PERESMIAN SEKRETARIAT TIMPORA UDARA KANTOR IMIGRASI KLAS I KHUSUS SOEKARNO HATTA

sekretariat timpora2  sekretariat timpora3  sekretariat timpora1 

Peningkatan arus lalu lintas orang dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat. Disamping itu, kita tidak dapat menafikan dampak negatifnya, sebagai pilar ketahanan nasional. Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut dan sebagai tindaklanjut dari amanat undang-undang guna menjamin keberadaan atau kegiatan orang asing tidak disalahgunakan serta tidak membahayakan keamanan nasional maka Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Udara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta perlu dioptimalkan dengan membentuk Sekretariat TIMPORA UDARA pada Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.

Seperti yang telah diketahui bersama, pada akhir tahun 2015 telah diberlakukan ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN), sebagai upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 telah memberikan fasilitas berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa terhadap warga Negara dari 169 (seratus enam puluh sembilan) negara. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik wisatawan mancanegara untuk datang mengunjungi berbagai objek wisata di wilayah Indonesia.

Namun juga harus diwaspadai terhadap ekses negatif yang mungkin muncul sebagai imbas diberlakukannya ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan fasilitas bebas visa kunjungan ini. Internasional crime yang terorganisir (transnational organized crime) seperti people smuggling, trafficiking, terrorism, money laundering dan lainnya, terus menjadi perhatian dan isu penting bagi negara-negara di dunia dalam mengelola lalulintas keluar masuk wilayah negaranya.

Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia dan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dituntut untuk lebih profesional dan mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Untuk itu dalam melaksanakan tugas pengawasan perlu adanya dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam hal penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

sekretariat timpora5

 sekretariat timpora4

Foto Bersama Anggota Sekretariat Timpora Udara bersama Unsur Penegak Hukum dan Muspida

Bahwa untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta membentuk tim pengawasan orang asing Udara yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah lainnya dengan maksud dan tujuan pembentukan Sekretariat Tim Pengawasaan Orang Asing (TIMPORA) Udara yaitu membentuk suatu wadah komunikasi, koordinasi dan tukar menukarinformasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, sehingga pengawasan dan intelijen Keimigrasian dapat berjalan optimal demi menjaga keamanan (security) dan kedaulatan.

sekretariat timpora6

 Foto Anggota Sekretariat Timpora Udara Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta

Usai Peresmian Sekretariat TIMPORA UDARA dalam upaya Pengawasan orang asing di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta. Sekretariat TIMPORA langsung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tujuan agar masing-masing instansi mengerti betul tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta beserta Walikota Jakarta Barat langsung mengadakan press conference dengan media masa sebagai upaya bentuk publikasi pembentukan Sekretariat TIMPORA UDARA yang akan mengawasi keberadaan orang asing.

sekretariat timpora7

 

 

 


Print   Email