SELAMAT HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-50 UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK

Logo PAS 50

 

 

Pin Anti Pungli PAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Jakarta. Hari ini, 27 April 2014 memiliki makna penting bagi jajaran Pemasyarakatan. Tepatnya 50 tahun yang lalu, Sistem Pemasyarakatan lahir sebagai sistem perlakuan terhadap narapidana. Sebuah titian emas menapaki usia setengah abad menjadikan Pemasyarakatan semakin kuat, tegar, bersih demi mengangkat harkat dan martabat

 

 

Pemasyarakatan. Tepat kiranya bila tahun 2014 ini, Pemasyarakatan mengangkat tema bertajuk “DENGAN TAHUN EMAS KITA WUJUDKAN PEMASYARAKATAN YANG INOVATIF, BERSIH DAN BERMARTABAT”.

 

Tak bisa dipungkiri, tahun 2014 merupakan tahun yang berat bagi Pemasyarakatan. Ketidak tersediaanya biaya pengobatan bagi narapidana yang sakit, minimnya biaya makan, anggaran pembinaan yang terpangkas, hingga lebih dari 50 persen di tahun 2014 ini. Semakin over jumlah penghuni Lapas/Rutan yang tidak didukung penambahan jumlah SDM juga menambah daftar persoalan di luar kewenangan Pemasyarakatan. Namun demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan untuk tetap berinovasi dengan melakukan pijakan-pijakan emas.

 

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sudah dirintis sejak 2006. Namun penguatan dalam hal regulasi baru disahkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan HAM. Ini menjadi pijakan SDP semakin mendapat tempat dalam membangun Pemasyarakatan berbasis IT. Selain itu, tahun ini Pemasyarakatan juga telah berhasil menoreh pijakan emas dengan menelorkan Cetak Biru Kegiatan Kerja Narapidana.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara kebetulan bertepatan dengan tahun emas Pemasyarakatan, pada bulan Agustus 2014 mendatang ini mulai diberlakukan. Undang-undang ini menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan pada posisi yang sangat strategis. Demikian pula berbagai terobosan-terobosan inovasi Pemasyarakatan dalam upaya menguatkan dan membangun Pemasyarakatan seperti penerapan kode etik terhadap petugas yang menyimpang menjadikan Pemasyarakatan lebih bersih, lebih baik, dan lebih bermartabat dalam melakukan pelayanan kepada wargabinaan dan masyarakat

 

Momentum Ulang Tahun Emas Pemasyarakatan bertepatan pula dengan masa penyusunan rencana strategis Kementerian dan Lembaga yang diselaraskan dengan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Ini merupakan momentum yang tepat untuk menyiapkan data dengan melakukan perencanaan yang matang dan menyusun strategi untuk Pemasyarakatan yang lebih baik, lebih inovatif, bersih, dan bermartabat.

 

“SELAMAT HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-50 UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK.”

 

 

 

 

Sumber : http://t.co/feVMYxhEZ4

 

 

 


Print   Email