Sinergi dengan LBH, Penyuluh Kanwil Berikan Edukasi di Kelurahan Cipinang Besar Utara

KUHP 3

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia memberikan penyuluhan hukum di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur Kamis (14/03/2024). Wilayah Kelurahan Ciliwung Besar Utara melingkupi 177 RT dan 14 RW yang terdiri dari 56.361 Jiwa. Pada kesempatan ini, materi diberikan kepada 37 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Pada kesempatan ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta Justice. Materi dibawakan oleh Ronald Pangaribuan tentang "Penggunaan Senjata Tajam pada Tawuran Antar Warga Menurut Perspektif KUHP".

KUHP 1

Kelurahan Cipinang Besar Utara sudah menjadi Kelurahan Sadar Hukum pada Tahun 2016 bersama 33 Kelurahan lainnya di DKI Jakarta. Saat ini 267 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah 100% semuanya dikukuhkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Turut hadir membuka kegiatan Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso dan Kasi Pemerintahan, Andi Agung Yasser. “kita dapat ilmu bagaimana mengatasi tawuran tersebut, apa hukumannya agar warga juga mengisi kegiatan di Bulan Ramadhan dengan hal-hal yang positif,” jelas Agung Budi.

KUHP 2

Tawuran adalah fenomena buruk, namun sayangnya terjadi di Masyarakat bahkan menjadi budaya. Tawuran merupakan suatu bentuk pidana yang apabila unsur-unsurnya dipenuhi dapat dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 358 dan Pasal 472 KUHP Baru. Hoax berita palsu/berita bohong.

KUHP 5

Setiap orang dengan sengaja mentransmisikan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik/ Ujaran kebencian dapat dikenakan pidana 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 Juta (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Peserta juga diberikan kiat-kiat menghadapi hoax. “Cek narasumber, waspadai judul, cek sebelum sharing, baca secara teliti”, Tutup Puji.

KUHP 4


Print   Email