Sinergi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sekolah dan Orang Tua, Wujud Komitmen Pencegahan Perilaku Perundungan/Bullying

WhatsApp Image 2024 01 16 at 16.52.02
Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerjasama dengan Psikolog dari Yayasan Pulih, sebagai mitra pelaksana "Save The Children Indonesia", melaksanakan sosialisasi di SMP Putra 1 Kalimalang, Selasa (16/01). Diwakili oleh Psikolog Ika Putri Dewi, tema sosialisasi adalah pencegahan perilaku perundungan/bullying yang rawan terjadi di kalangan remaja.

WhatsApp Image 2024 01 16 at 16.01.29

Kepala Sekolah SMP Putra 1, M. Yusuf, mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman bersama dalam pencegahan perilaku bullying. Peserta yang hadir dalam edukasi hukum ini adalah orang tua murid dan komite sekolah SMP Putra I Kalimalang. Inti dari terciptanya bullying adalah karena ada ketimpangan relasi dan dominan sehingga benih perilaku bullying dapat terjadi. "Orang tua harus menjadi “role model” anak dalam berperilaku sosial kepada orang lain," ujar Ika.

WhatsApp Image 2024 01 16 at 15.57.04

Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma dan Larsianus Sipayung (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda), memberikan materi konsep dan pengertian bullying serta sanksi pidana dan denda dari sisi hukum. "Pelaku bullying remaja dapat dijerat sanksi dan pidana menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Tri Puji Rahayu.

WhatsApp Image 2024 01 16 at 15.57.16

Perundungan adalah benih kekerasan, yang harus dicegah sedini mungkin agar tidak diberi kesempatan tumbuh sehingga dapat merusak karakter generasi muda. Peran orang tua dan sekolah diharapkan dapat turut serta memberikan pengaruh dalam menciptakan kondisi lingkungan pendidikan yang kondusif dan sehat.

WhatsApp Image 2024 01 16 at 16.00.53


Print   Email