Sinergi Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta: Fokus pada Pengendalian Gratifikasi dan Perlindungan Anak di Balai Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 02 15 at 16.13.09 2424f782

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Para Pegawai dan Klien Anak di 2 Lokasi berbeda, yaitu Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat dan Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Penyuluhan Hukum pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Chabib Susanto dan Elli Sabarijani, sedangkan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat dilaksanakan oleh Tim JFT Penyuluh Hukum, Muhamad Noval, Rohadi, dan Suhud Prabowo Mukti.

Kegiatan yang dilaksanakan Penyuluh Hukum Ahli Madya dibuka oleh Bambang Maryanto, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat . Chabib Susanto menyampaikan materi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Elli menyampaikan materi tentang cara mengikis stigma negatif terhadap Mantan Narapidana di Lingkungan Masyarakat. Kegiatan ini merupaka bentuk Sinergitas dan Kolaborasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Bapas Kelas I Jakarta Barat dalam rangka memberikan pengetahuan hukum kepada Klien dan mewujudkan pelayanan publik yg bersih dari KKN.

Penyuluhan Hukum ini juga bertujuan upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan Kekerasan, serta membangun kesadaran hukum kepada klien anak yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi Risiko menjadi Korban serta untuk menyelamatkan, menangani dampak, juga penegakan Hukum terhadap anak.

Dikesempatan yang sama JFT penyuluh hukum turut menyampaikan bahwa perlunya melakukan koordinasi dengan Sudin PPAPP Jakarta Barat berkaitan dengan di keluarkannya klien anak dari sekolah tersebut. Selanjutnya, disampaikan paparan oleh Rohadi mengenai wawasan kebangsaan dan Pemilu agar sesama anggota masyarakat khususnya para anak muda atau klien anak tetap menjaga persatuan dan persaudaraan kepada sesama anggota masyarakat sesama anggota keluarga agar tetap memiliki hubungan harmonis walau berbeda pilihan di masa pasca pemilu.


Print   Email