Sinergitas dengan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bahas 26 Rancangan Perda

WhatsApp Image 2022 02 25 at 14.46.45

Jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah memiliki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Dalam kesempatan kali ini, Jumat (25/02/22) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah diselenggarakan kegiatan Pemetaan Perda/Raperda. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, JFT Perancang, JFT Analis Hukum dan JFU serta turut hadir secara virtual Sekwan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp Image 2022 02 25 at 14.47.20 WhatsApp Image 2022 02 25 at 14.47.21

Agenda kali ini ialah pembahasan awal terkait 26 Rancangan Peraturan Daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, 26 Perda ini akan dipetakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta berperan aktif dalam proses penyusunan peraturan daerah baik secara substantif maupun dalam kegiatan harmonisasi sehingga inkonsistensi antar peraturan Perundang-undangan dapat diminimalisir.

WhatsApp Image 2022 02 25 at 14.47.20 1


Print   Email