Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Notaris dengan Instansi Terkait

IMG 20170323 WA0009

Jakarta-info, Mewujudkan persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengundang berbagai instansi antara lain MKN Wilayah DKI Jakarta, MPWN dan MPDN wilayah Jakarta, Ikatan Notaris Indonesia, Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kantor Pajak DKI Jakarta dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta dengan Instansi Terkait" di Hotel Manhattan, Jakarta (23/3).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman dalam kegiatan yang mengangkat tema "Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Notaris dengan Instansi Terkait" ini menyampaikan laporan penyelenggara kepada Dirjen HAM, Mualimin Abdi selaku Ketua MKN Pusat yang dalam kesempatan ini turut menyampaikan sambutan/ keynote speech sekaligus membuka secara resmi kegiatan dimaksud.

Dalam sambutannya, Mualimin Abdi menerangkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, dengan aturan itu semakin jelas mekanisme terkait dengan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk penyidikan dan proses peradilan atas pengambilan fotokopi minuta akta atau protokol notaris. Dengan diterbitkannya peraturan ini dinilai menjadi jawaban atas keraguan notaris selama ini terkait dengan permintaan dari penyidik kepada notaris untuk membuka data/ informasi akta tertentu dan ini menjadi pegangan notaris kalau diminta penyidik untuk memberikan keterangan sehubungan dengan akta yang dibuatnya.

Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-undang jabatan notaris untuk memberikan persetujuan atau izin kepada penegak hukum untuk memeriksa notaris ketika notaris diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum. kehadiran MKN ini dapat membantu penyidik dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana terkait dengan minuta akta dan protokol notaris.

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi tugas dan fungsi instansi terkait, karena sinkronisasi merupakan satu aspek yang harus mendapatkan porsi yang besar untuk membangun sebuah sistem penegakan hukum yang kokoh. sinkronisasi ini harus dapat diwujudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum. Selain hal diatas, kegiatan ini juga merupakan rangkaian untuk mendapatkan masukan komprehensif dan reevaluasi bagi aparatur penegak hukum di wilayah DKI Jakarta.


Print   Email