Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

DSC_0213_2013-03-03-15_SOSIALISASIS_ANTI_KORUPSI_WAMEN

DSC_0135_2013-03-15_SOSIALISASI_ANTI_KORUPSI_DIREKTUR

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) yang harus diberantas agar efektif upaya pemberantasan kopursi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Kamis, 14 Maret 2013, bertempat di Hotel Harris Tebet Jakarta, Sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman. Sosialisasi ini merupakan pelaksanaan dari program aksi  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta tahun 2013. Peserta Sosialisasi berjumlah 100 orang terdiri Kepala unit pelaksana teknis dan pejabat struktural dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Hadir juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance dilingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan ham dki Jakarta.

Dalam sosialisasi ini Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Denny Indrayana menyampaikan arahan Presiden mengenai Reformasi Birokrasi di Kemenkumham dan memberikan arahan yang meliputi fokus agenda membangun aparatur Kemenkumham, prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi, gratifikasi dan suap serta prinsip pengawasan, Wamen mengingatkan agar segera melaporkan secara tertulis dalam 30 hari kepada KPK jika menerima gratifikasi. Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono memberikan materi terkait faktor-faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi di Indonesia, penindakan, pencegahan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, mekanisme pelaporan gratifikasi serta himbauan terkait gratifikasi. Pada tanggal 21 Januari 2013, KPK telah mengirimkan surat himbauan terkait gratifikasi kepada pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, TNI, LSM, Perguruan Tinggi, Ormas, Media Massa dan swasta.  Himbauan dalam surat tersebut meliputi :

  1. Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
  2. Membangun tata  kelola pemerintahan dan korporasi yang baik
  3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi  yang berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK

Disamping itu juga dijelaskan kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Himbauan terkait gratifikasi selengkapnya dapat di lihat pada website KPK dengan alamat http://kpk.go.id/gratifikasi/uploads/B_143_Himbauan_Terkait_Gratifikasi.pdf. KPK juga menyediakan modul e-learning mengenai gratifikasi pada alamat website http://kpk.go.id/gratifikasi/

Pada sambutan Sosialisasi ini Kepala Kanwil  mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi. Kepala Kanwil juga mengamanatkan kepada seluruh peserta agar kita bersama-sama bertekad mewujudkan amanat Menteri Hukum dan HAM RI untuk menjadikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang bersih dan berkinerja (Jakarta  BB).

(humas)


Print   Email