Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat

WhatsApp Image 2021 06 08 at 17.01.29

jakarta.kemenkumham.go.id_Selasa 08 Juni 2021 bertempat di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yongki Muhammad Zein membuka Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dalam rangka tugas dan fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 17.00.58

Dalam laporannya, Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Purbo Satrio menyampaikan dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Maka ari itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pelaporan Orang Asing dari setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan. Dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini, yang dimaksud dengan tempat penginapan antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, rumah kontrakan dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil. Tujuan dari kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan perkenalan dengan pihak instansi dan pengelola hotel serta apartemen dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 16.54.52

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yongki Muhammad Zein sekaligus membuka kegiatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Dalam amanatnya beliau menyampaikan TIMPORA merupakan amanat Menteri Hukum dan HAM untuk dapat dibentuk dari beberapa instansi pemerintah terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Pelaporan Orang Asing ini bertujuan agar tersedianya data orang asing di Wilayah Indonesia sesuai sesuai dengan Izin Masuk, Visa, Izin tinggal dan pergerakanya, hal ini dimaksud agar memudahkan petugas dan stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing dan agar tersedianya data pergerakan orang asing di Wilayah Indonesia.
Permasalahan orang asing tidak hanya terbatas pada permasalahan Keimigrasian, permasalahan sosial masyarakat dan permasalahan kriminal serta tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang asing terkait dengan keberadaan dan kegiatan mereka yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di suatu wilayah patut untuk diperhatikan secara bersama.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 17.00.58 1

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta pengelola hotel atau apartemen, bertindak sebagai Narasumber Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Hamdan Muhammad Al Amin.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 17.00.58 2

Turut Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini antara lain Perwakilan Walikota Jakarta Pusat, perwakilan Kapolres Metro Jakarta Pusat, perwakilan Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, perwakilan Kesbanpol Jakarta Pusat, perwakilan Kejari Jakarta Pusat.
Selanjutnya diakhir acara ditutup dengan konferensi pers dengan media cetak maupun media online.


Print   Email