SOSIALISASI HASIL PENATAAN KELEMBAGAAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

 SOS KELEMBAGAAN 2013-11-06 NARASUMBER1

 SOS KELEMBAGAAN 2013-11-06 PESERTA

 

SOSIALISASI HASIL PENATAAN KELEMBAGAAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Dalam rangka pelaksanakan agenda reformasi birokrasi di bidang penataan kelembagaan dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru terkait dengan pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan penataan ulang tugas, fungsi dan struktur organisasi baik di tingkat pusat maupun kanwil serta UPT, sehingga diharapkan akan terbentuk organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran yang selaras dengan visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi.
Dari pertimbangan tersebut maka dibentuk Tim penataan Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.PR.02.01 Tahun 2012 yang terdiri dari 4 (empat) Kelompok Kerja yang dilaksanakan melalui beberapa kali Focus Group Discusion (FGD) :

  1. Kelompok Kerja Penataan Kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM (FGD Penataan ORTA Kementerian)
  2. Kelompok Kerja Penataan Kelembagaan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (FGD Penataan ORTA Kanwil)
  3. Kelompok Kerja Penataan Kelembagaan Jajaran Pemasyarakatan (FGD Penataan ORTA UPT Pemasyarakatan)
  4. Kelompok Kerja Penataan Kelembagaan Jajaran Keimigrasian (FGD Penataan ORTA Keimigrasian)

HASIL PENATAAN KELEMBAGAAN ORTA KANWIL

  1. Penguatan fungsi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan pengkoordinasian tugas Kementerian Hukum dan HAM di daerah
  2. Penguatan tugas fungsi Divisi Administrasi, Bagian Penyusunan Program dan Laporan dan Bagian Umum serta Perubahan Nomenklatur Eselon III , Eselon IV pada Bagian Penyusunan Program dan Laporan
  3. Penguatan fungsi Divisi Pemasyarakatan yaitu pembinaan pengendalian, pengawasan pelaksanaan tugas teknis (bindalwasnis), kerja sama, monitoring dan evaluasi di bidang Pemasyarakatan.
  4. Penguatan tugas dan fungsi serta Perubahan Nomenklatur Eselon III dan Eselon IV pada Divisi Pemasyarakatan
  5. Penguatan fungsi Divisi Keimigrasian yaitu pembinaan pengendalian, pengawasan pelaksanaan tugas teknis (bindalwasnis), kerja sama, monitoring dan evaluasi di bidang Keimigrasian.
  6. Nomenklatur Eselon III dan IV Tetap, hanya penguatan tugas dan fungsi masing2 Bidang dan Subbidang
  7. Penguatan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  8. Penguatan tugas dan fungsi Eselon III dan IV pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  9. Perubahan Nomenklatur Eselon IV masing-masing Bidang pada Divisi Pelayana Hukum dan HAM

Penataan organisasi tersebut juga sebagai salah satu tindak lanjut dari telah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rangka penataan kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM telah disusun draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.OT.01.01-05 Tanggal 14 Nopember 2012 Hal Usulan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM saat ini masih menunggu terbit persetujuan MENPAN dan RB.
Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Rabu, 6 November 2013, pukul 13.00-15.00 WIB diadakan Sosialisasi Hasil Penataan Kelembagaan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Sebagai narasumber adalah Kasubbag Organisasi III Bagian Kelembagaan Biro Perencanaan Kemenkumham RI. Sosialisasi ini diikuti oleh Kabag TU/Kasubbag TU/Kasubbag Pengelolaan/Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan jajaran UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

 


Print   Email